Labuha, Pemkab Halmahera Selatan Usulkan Lima Ranperda dalam Propemperda Tahun 2027
Halmahera Selatan — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2027.
Usulan tersebut disampaikan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Jumat (25/9/2026).
Dalam penyampaiannya, Bupati Bassam menjelaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan Daerah menjadi salah satu instrumen hukum dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah sekaligus menjadi landasan dalam mengatur berbagai kebutuhan dan kepentingan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Bupati, penyusunan Propemperda merupakan bagian dari proses perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang perlu dilakukan secara terarah, sistematis, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengusulkan lima Ranperda untuk masuk dalam Propemperda Tahun 2027.
Adapun lima Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, antara lain:
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal;
- Ranperda tentang [judul Ranperda berikutnya];
- Ranperda tentang [judul Ranperda berikutnya];
- Ranperda tentang [judul Ranperda berikutnya];
- Ranperda tentang [judul Ranperda berikutnya].
Bupati Bassam menyampaikan bahwa usulan Ranperda tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pembentukan regulasi daerah, lanjut Bupati, perlu diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan berbagai program dan kebijakan daerah.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan juga terus mendorong sinergi bersama DPRD dalam proses pembentukan Peraturan Daerah, sehingga setiap regulasi yang dihasilkan dapat disusun berdasarkan kebutuhan daerah, memperhatikan aspirasi masyarakat, serta tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui Propemperda Tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berharap proses pembentukan regulasi daerah dapat berjalan secara terencana dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan.
(Diskominfo Hal-Sel)
(Diskominfo Hal-Sel)